Putusan MK yang membatalkan putusan KPU sehingga Pilkada Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Menyoal anggaran untuk PSU, KPU sudah menyatakan membutuhkan dana sekitar 170 Milyar.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Papua, Giovani Pattipawae mengatakan, ini yang menjadi soal kalau APBD kita akan dipakai untuk membiayai PSU. Sedangkan kita tahu bersama kita di Papua mengalami defisit anggaran.
“Yang lebih para lagi, instruksi dari pemerintah pusat untuk efesiensi anggaran. Nah bagaimana kita mau efesiensi lagi sedangkan APBD kita akan dipakai untuk membiayai PSU,” terang Pattipawae di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).
Oleh sebab itu, lanjut kata Pattipawae, terkait hal itu, kita DPR Papua sudah membahas lintas Fraksi dan komisi bersama Ketua DPR Papua. Dijelaskan Pattipawae, dalam rapat tersebut kami belum mengambil keputusan memakai APBD kita untuk membiayai PSU.
Namun kita sepakat, akan mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk mengusulkan meminta bantu anggar Pemerintah Pusat lewat APBN untuk membantu kita membiayai PSU ini.
“Jujur saja kalau berharap APBD kita, kita tidak mampu. Memang belum ada keputusan tetapi tetapi kami menolak untuk mengunakan APBD,” tegas Pattipawae.
Saran kami, kalau bisa 100 persen anggaran dari APBN.
“Kalau memakai APBD Papua, saya yakin ini akan terdampak di semua instansi pemerintahan,” pungkasnya.