INFONUSANTARATIMUR.COM – Pengakuan terbuka TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo atas penembakan pesawat ATR di Bandara Dekai pada 24 Desember mengguncang publik Papua. Dalam siaran pers resminya, TPNPB menyatakan bertanggung jawab penuh atas aksi tersebut dan bahkan mengancam akan menembak serta membakar pesawat sipil lain yang dituding mengangkut aparat keamanan.
Namun, di balik retorika perlawanan, muncul pertanyaan mendasar, siapa yang sebenarnya dilindungi oleh senjata TPNPB-OPM? Pesawat yang ditembak adalah sarana transportasi publik yang juga menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sipil Papua yang bergantung pada penerbangan untuk kebutuhan hidup, kesehatan, dan ekonomi.
Ancaman terhadap pesawat sipil tidak hanya melanggar prinsip hukum humaniter, tetapi juga menempatkan masyarakat Papua sendiri dalam bahaya langsung. Ketika jalur transportasi sipil dijadikan sasaran, warga lokal menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.
Aksi di Dekai memperlihatkan kontradiksi tajam antara klaim perjuangan membela Orang Asli Papua dan praktik kekerasan yang justru mempersempit ruang aman mereka. Di titik ini, klaim pembelaan berubah menjadi tanda tanya besar, apakah senjata itu diarahkan untuk melindungi rakyat Papua, atau justru mengancam mereka?














