Reformasi Sistem! Kejati Papua Barat Perketat Pengadaan Barang & Jasa untuk Cegah Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akan memprioritaskan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi celah korupsi di lingkungan pemerintahan dua provinsi, yaitu Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Langkah pembenahan ini mencakup seluruh kegiatan pengadaan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kedua provinsi tersebut.

banner 325x300

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menegaskan, bahwa perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan oleh seluruh jajaran Kejati se-Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung dan Presiden RI.

“Selain penindakan dan pengembalian kerugian negara, Kejati dan jajaran juga diperintahkan untuk memperbaiki sistem agar korupsi di unit terkait tidak terulang kembali,” ujar Syarifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (12/2/2025).

Menurut Syarifuddin, sepanjang tahun 2024, berbagai penindakan menunjukkan bahwa mayoritas kegiatan pengadaan barang dan jasa di Papua Barat dan Papua Barat Daya sarat dengan penyimpangan.

Salah satu indikasi kuatnya adalah penyelesaian proyek yang dipaksakan 100 persen di akhir tahun, meskipun kondisi fisik di lapangan belum mencapai target tersebut.

“Misalnya, jika progres fisik baru mencapai 70 persen, sisa 30 persen akan dijamin dengan Bank Garansi, seolah-olah proyek sudah selesai,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa praktik ini merupakan bentuk penyimpangan karena melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa bank garansi yang dibuat ternyata fiktif atau bodong.

“Meski ada bank garansi, tetap saja penyelesaian proyek seringkali tidak terealisasi. Ini karena secara yuridis formal, pekerjaan sudah dianggap selesai 100 persen, sehingga pemerintah (SKPD) tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa kontraktor menyelesaikannya,” jelasnya.

Akibatnya, banyak kontraktor yang justru kabur setelah menerima pembayaran penuh, tanpa ada sanksi penalti atas keterlambatan pekerjaan.

Kejati Papua Barat berkomitmen tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Langkah konkret yang akan dilakukan ialah memperketat pengawasan dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian proyek serta mengusut tuntas praktik bank garansi fiktif yang merugikan negara.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pengadaan barang dan jasa di Papua Barat dan Papua Barat Daya menjadi lebih bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas dia.

banner 325x300