Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Sentani: 123 Bungkus Ganja Disita dari Mahasiswa

banner 120x600
banner 468x60

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencokok seorang terduga penyalahguna narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) siang di kawasan BTN Sosial, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pria berinisial RTB (20),  merupakan mahasiswa. Ia juga warga BTN Permai, Sentani. Penangkapan bermula dari informasi tentang rencana transaksi narkotika di wilayah Sentani.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra menyebut, setelah melakukan penyelidikan sejak pagi hari, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Yusuf Pagiling berhasil menangkap pelaku pada pukul 12.30 WIT

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Di antaranya 123 bungkus plastik bening ukuran besar, 12 bungkus ukuran sedang, dan 5 bungkus kecil,” kata Bima.

Barang terlarang tersebut ditemukan di dalam berbagai wadah seperti tas ransel, tas renjani, serta karung dan kantong kain berwarna-warni yang disembunyikan di dalam rumah terduga pelaku.

Selain itu, satu bungkus kecil ganja juga ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku saat diamankan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana atas kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi ambang batas.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian terus mendalami apakah pelaku memiliki jaringan pengedar lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura,” ujar Bima.

banner 325x300