Masyarakat Tiga Kampung di Kaimana Desak Pembangunan Pemecah Ombak untuk Lindungi Permukiman

banner 120x600
banner 468x60

Masyarakat di tiga kampung di wilayah Kabupaten Kaimana, meminta pembangunan pemecah ombak guna mengatasi abrasi yang semakin mengancam pemukiman warga. Aspirasi ini disampaikan saat Anggota DPR Papua Barat (DPRPB) dari Partai Nasdem, Rita Teurupun, melakukan reses di daerah pemilihannya (Dapil Kaimana) pada 12–16 Februari 2025.

Dalam kunjungannya ke Kampung Kambala, Distrik Buruway, warga mengusulkan pembangunan pemecah ombak untuk melindungi permukiman mereka dari dampak pasang surut air laut. Selain itu, masyarakat juga meminta pengecoran lapangan upacara di SD Kambala, yang menjadi fasilitas penting bagi pendidikan anak-anak di kampung tersebut.

banner 325x300

“Alhamdulillah, saat reses di Kampung Kambala, masyarakat menyampaikan agar dibangun pemecah ombak karena saat air pasang, ombak bisa sampai ke rumah warga. Selain itu, mereka juga mengusulkan pengecoran tempat upacara di SD Kambala,” ujar Rita Teurupun, Kamis (27/03/2025).

Permintaan serupa juga datang dari masyarakat Kampung Foromajaya, Distrik Kaimana. Warga setempat mengeluhkan tingkat abrasi yang cukup besar, sehingga membutuhkan pemecah ombak untuk melindungi kampung mereka dari dampak erosi pantai.

Sementara itu, dalam reses di Jalan Brawijaya II, Distrik Kaimana, masyarakat menyampaikan kebutuhan yang sama, yakni pemecah ombak. Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan bantuan usaha kecil, guna meningkatkan perekonomian warga di wilayah tersebut.

Rita Teurupun menegaskan bahwa semua aspirasi masyarakat akan ditampung dan diperjuangkan melalui mekanisme yang ada di DPR Papua Barat.

“Sebagai anggota DPRPB dari Dapil Kaimana, saya berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat direalisasikan,” kata Rita.

Reses ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan mereka langsung kepada wakil rakyat, guna mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat dari pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait.

banner 325x300