Mahkamah Konstitusi atau MK memerintah Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. KPU RI meminta KPU Papua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU itu secara profesional.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (5/3/2025). Menurutnya, profesionalisme KPU Papua penting untuk mencegah perselisihan hasil PSU itu.
“Kami tegaskan dan percaya kepada KPU Papua, untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada celah sekecil apa pun yang memungkinkan [terjadi] gugatan di kemudian hari. Laksanakanlah PSU dengan profesional,” kata Idham Holik.
Idham mengatakan posisi KPU RI dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah sebagai regulator. KPU melakukan pemantauan, asistensi, supervisi terhadap kinerja KPU daerah, dan hal itu sifatnya melekat.
Idham menegaskan kehadirannya di Kantor KPU Papua pada Selasa bukan sekadar untuk mengikuti diskusi kelompok terpumpun atau FGD evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024. Kehadirannya juga untuk memantau persiapan KPU Papua melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
“Kami juga ingin memastikan kesiapan KPU dalam pelaksanaan putusan MK terkait PSU. Tadi saya berdialog, berkomunikasi, dan berdiskusi dengan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Papua. Insya Allah semuanya akan terlaksana dengan baik,” kata Idham.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan pihaknya siap melaksanakan PSU dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan MK dibacakan. Menurutnya, KPU Papua tidak melakukan perekrutan ulang jajaran penyelenggara pemilihan umum di tingkat bawah, namun akan mengevaluasi jajaran penyelenggara pemilihan umum yang sudah ada.
“Tidak ada istilah rekrut ulang badan ad-hoc, yang ada itu dievaluasi. Seperti Panitia Penyelenggara Distrik atau PPD, kalau dari lima orang itu setelah dievaluasi semuanya [memiliki kinerja] baik, ya dipertahankan. Kalau ada satu-dua [orang] yang nakal, itu dikasih keluar lalu masukan mereka yang ada di daftar tunggu,” kata Dumbon.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Bimbingan teknis itu akan diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum di tingkat bawah.