Kasus Narkotika Dominasi PN Timika! Ancaman Serius bagi Masyarakat?

banner 120x600
banner 468x60

Selama tahun 2024, Pengadilan Negeri Timika tangani perkara sebanyak 462 kasus: 131 perkara pidana, 114 perkara perdata dan permohonan 217 perkara.

Humas PN Kota Timika, Muh Khusnul Fauzi Zainal menjelaskan perkara pidana cenderung turun di mana pada tahun 2023 ada sekitar 143 kasus. Sementara perkara perdata meningkat tetapi tidak signifikan, pada 2023 ada sekitar 107 kasus. Jumlah tersebut sesuai dengan perkara yang dilimpahkan oleh kejaksaan dan kepolisian menurun.

banner 325x300

Di tahun 2024, lima besar kasus tertiggi pada perkara pidana masih didominasi oleh narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, serta penggelapan dan pembunuhan.

Kata Khusnul  Fauzi, narkotika tetap menjadi kasus tertinggi. Meskipun sering terdengar pihak kepolisian mengamankan para pelaku serta barang bukti, namun, kata Khusnul menurunkan angka kasus narkotika tidak akan gampang apabila bandar kakapnya tidak tertangkap.

Selain itu, pengedar narkotika sudah lebih pintar dan sulit diketahui. Ada yang namanya sistem tempel, di mana si bandar besar tidak bertemu langsung dengan si pelaku untuk mengelabui aparat keamanan.

“Selama saya bertugas di sini kebanyakan yang ditangkap itu penempel. Sejauh ini bandar besar di Timika belum ada yang ditangkap. Semua hanya si penempel saja,” kata Khusnul saat di wawancarai, Jumat (07/02/2025).

Tingginya kasus narkotika juga dipengaruhi faktor ekonomi Seseorang menjadi pengedar karena tidak punya pekerjaan mumpuni. Bahkan, Khusnul menyebut pada tahun 2024, ada anak di bawah umur yang terjerat dengan kasus ini.

Awal tahun 2025, sudah ada 7 perkara yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Timika, 4 diantaranya adalah kasus narkotika.

banner 325x300