Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM Kampak Papua) meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yapen Agus Khausal Alam, S.H.,M. segere Eksekusi Mantan Kepala Keuangan Daerah Waropen Ruben Yason Rumbosaino karena di duga telah menyelewengkan dana hibah gereja sidang sinode sebesar Rp 8.5 milyard, tegas Johan. Senin, 10/2/2025.
Di katakan Aktifis Anti Korupsi Johan Rumkorem, kami tagih janji kejari Yapen, itu janji yang harus di tepati, katanya setelah putusan Mahkamah Konstitusi pihaknya akan eksekusi, tandas Johan.
Johan menambahkan, semua kelonggaran sudah di berikan kepada terlapor yaitu RYR, terlapor ketika itu juga mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Waropen, dan terlapor sendiri kalah telak dengan pesaingnya Motte dan Boari, tetapi terlapor tidak puas dengan hasilnya maka terlapor mengajukan banding ke MK, tapi di tolak juga oleh MK, berbagai kelonggaran yang sudah di berikan oleh Konstitusi, dan memang harus di tegakkan karena itu perintah konstitusi, tetapi sekarang sudah selesai, jadi tugas Kejari Yapen adalah siapkan berkas-berkasnya lalu di eksekusi, karena sudah tidak ada pilkada lagi, tutur Johan.
Johan menguraikan, kehadiran KAMPAK Papua di kejaksaan Yapen sejak tanggal 13 Desember 2024 sebagai pelapor meminta dengan tegas supaya Kasus Pembangunan Gedung Pemeliharaan Gereja Bethania Waren senilai Rp. 8.500.000.000,00 segera dieksekusi sesuai janji Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK RI sesuai dengan surat edaran penundaan pemeriksaan tersangka yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Menurut Sekjen LSM KAMPAK Papua Johan Rumkorem, ini janji Kejaksaan Agung RI kepada bawahannya, setelah Pemilu Kada 27 September 2024; terlapor, tersangka yang sudah diperiksa dan di tunda akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan Undang- undang Tipikor. Oleh sebab itu kehadiran KAMPAK Papua sebagai pelapor meminta dengan tegas supaya pihak Kejaksaan Kepulauan Yapen tegas menegakkan hukum di Indonesia khususnya di tanah papua, Ungkapnya.
Sembari ia menegaskan, Kejari Yapen harus menegakkan hukum di Indonesia khususnya di tanah papua. Jangan pelihara pelaku korupsi (PELAKOR) yang sudah membuat masyarakat susah dan miskin serta merugikan negara dalam perekonomian. Tanggapan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui, pihaknya mengacu pada putusan MK karena terlapor saat ini juga mencalonkan diri sebagai CAKADA di waropen, jadi terlapor sudah pasti di tetapkan sebagai tersangka dan akan di eksekusi.
Johan menghakiri pernyataanya, ini pesan moril maupun perintah tegas Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme wajib diberantas dalam program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Untuk itu, Kami LSM Kampak Papua mendukung penuh Kejari Yapen bersama Kasipidsus Petra Wonda,.SH,.MH., untuk menindak tegas kejahatan korupsi di waropen, tutup Johan.