Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Puncak 2024. Pasangan calon nomor urut 1 ini berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU, mengungguli tiga rivalnya dalam pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Elvis Tabuni – Naftali Akawal meraih 36,56% suara atau sebanyak 61.310 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Alus Uk Murib – Menas Mayau memperoleh 17,15% suara (28.668 suara), pasangan nomor urut 3 Pelinus Balinal – Bener Kuluaa mendapatkan 10,83% suara (18.107 suara), dan pasangan nomor urut 4 Peniel Wakel – Saulinus Murib meraih 35,46% suara (59.291 suara). Keputusan ini disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 534/PL.02.6.BA/9405/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Dengan kemenangan ini, Elvis Tabuni dan Naftali Akawal akan memimpin Kabupaten Puncak untuk periode mendatang. Mereka berkomitmen untuk membawa perubahan positif, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Pilkada Kabupaten Puncak 2024 berlangsung dengan aman dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan aparat keamanan. Partisipasi masyarakat dalam pemilu kali ini juga cukup tinggi, menunjukkan antusiasme warga dalam menentukan pemimpin mereka.
Dengan telah ditetapkannya hasil Pilkada ini, tahap berikutnya adalah pelantikan pasangan pemenang yang akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat kini menantikan kepemimpinan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal dalam membawa Kabupaten Puncak menuju masa depan yang lebih baik.