Dinas Perikanan Sarmi Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Dongkrak PAD

banner 120x600
banner 468x60

Sehubungan dengan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua dalam meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) Tahun 2025, dinas perikananan setempat telah melaksanakan rapat pembahasan terkait Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang retribusi daerah.

Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perikanan, Fredy Sawefkoy,dihadiri oleh sekretaris dan dan staf dinas tersebut. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Perikanan Sarmi, Rabu, (19/3/2025).

banner 325x300

Fredy Sawekof menyampaikan bahwa perda Nomor 5 Tahun 2023 tersebut hanya tercantum dua obyek pungutan yaitu, tempat pendaratan ikan (TPI) dan tempat pelelangan ikan (TPI) namun dua obyek tersebut belum tersedia di Sarmi.

Sehingga untuk memperhatikan pentingnya hal dimaksud maka secara internal Dinas Perikanan Sarmi membahas obyek lain, turunan dari pasal dan ayat yang memuat tentang retribusi daerah dari bidang perikanan seperti obyek tentang Surat Asal Ikan (SAI), Culstoret, pemanfaatan pasar ikan di pantai basecamp menjadi TPI, pemanfaatan Pasar Mararena los bagian ujung untuk pasar ikan, Pos terpadu dengan BAPENDA pintu masuk perbatasan Jayapura, Sarmi di Bonggo Timur, dan balai beni ikan di Kampung Sewan.

Dari pembahasan ini selanjutnya akan dilakukan konsultasi dengan bagian hukum dan bapenda untuk mendapatkan pembobotan secara regulasi terkait dengan retribusi daerah.

“Hal ini sengaja dilakukan karena dinas perikanan juga merupakan dinas perekonomian dan juga harus memberikan dampak untuk rakyat di Kabupaten Sarmi, apalagi dengan kondisi daerah yang ada efisiensi anggaran,” katanya.

Sawefkoy mengatakan pihaknya akan berkonsultasi juga dengan DPRK dan nelayan untuk disosialisasikan sebelum mendapatkan jasa berupa turunannya dari perda tersebut.

banner 325x300