Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat mengawal aspirasi pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Aspirasi itu diutarakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Papua Barat karena penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 menyulitkan pelaksanaan program pendidikan.
“Kami akan bawa aspirasi ini ke Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan Kemendagri. Kami ingin pemerintah pusat tahu kendala riil di lapangan akibat kebijakan PP 106,” kata Anggota BP3OKP Papua Barat Irene Manibuy di Manokwari, Sabtu, (26/4/2025).
Pengelolaan SMA dan SMK sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun setelah perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dilakukan pengalihan ke kabupaten.
Pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten merupakan amanat PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
“Sewaktu kewenangan masih di tangan provinsi, pembiayaan pendidikan berjalan baik. Tapi, setelah diberlakukan PP 106, banyak siswa dan guru terdampak,” ujarnya.
Dia menyebut kemampuan finansial pemerintah kabupaten sangat besar apabila diberikan tanggung jawab untuk mengelola sektor pendidikan mulai dari jenjang PAUD sampai SMA maupun SMK.
Salah satu contoh yaitu sejumlah siswa SMK Negeri 1 Manokwari yang telah mengantongi sertifikasi bahasa Jepang, gagal diberangkatkan ke Jepang untuk mengikuti proses magang karena terkendala biaya.
“Beban anggaran kabupaten/kota terlalu berat. Program-program strategis seperti beasiswa luar negeri dan pengembangan mutu pendidikan jadi terhambat,” ucap Irene.
Menurut dia dalam pertemuan gubernur se-Tanah Papua yang diselenggarakan di Nabire, Papua Tengah, pada 15 April 2025, enam gubernur menyepakati usulan revisi PP 106 Tahun 2021.
Enam gubernur di se-Tanah Papua mengusulkan agar pengelolaan pendidikan dasar dan menengah tetap di kabupaten, sedangkan pendidikan menengah hingga tinggi dikembalikan ke provinsi.
“Jika pengelolaan SMA dan SMK kembali ke provinsi, kami yakin segala sesuatunya berjalan lancar,” kata Irene.
Ketua MKKS SMA dan SMK Papua Barat Regina Wutoy berharap aspirasi revisi PP 106 Tahun 2021 untuk mengembalikan pengelolaan satuan pendidikan menengah segera direspon oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap BP3OKP bisa menyuarakan aspirasi kami ke tingkat pusat agar pendidikan anak-anak Papua Barat menjadi prioritas bersama,” ucap Regina.