Belum Final, BTM Masih Kaji Bakal Calon Wakilnya di Pilkada Papua

banner 120x600
banner 468x60

Konstitusi (MK) telah membatalkan penetapan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, sekaligus mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai wakil dari pasangan Benhur Tomi Mano (BTM).

Hasil MK ini berdasarkan nomor putusan perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemohon paslon nomor 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Banyak nama mencuat untuk mendampingi BTM pada pemilihan suara ulang (PSU) nanti. Nama-nama itu seperti Paulus Waterpauw, Toni Wanggai, Velix Wanggai, Boy Markus Dawir maupun Tony Tesar.

banner 325x300

Namun nama paling mencuat yakni Paulus Waterpauw paling dibicarakan dan beredar gambar keduanya.Paulus Waterpauw memang tidak asing di Tanah Papua, dia pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat, sekaligus Ketua Golkar Papua Barat.

Namun nama-nama yang disebutkan itu, belum adanya putusan pasca hasil MK. BTM panggilan singkatnya masih mengkaji banyaknya nama yang diusulkan.

“Soal wakil kita tidak bisa gegabah, tapi kita kaji dulu mulai dari rekam jejak ataupun pengalaman. Tapi saya terima kasih dengan semua yang sampaikan saran terkait wakil saya kedepan,” kata BTM dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Politisi PDI Perjuangan Papua ini belum memutuskan siapa wakil yang mendampinginya saat pemilihan ulang nanti. Dia berujar bahwa keputusan itu nanti disampaikan setelah berdiskusi maupun berkordinasi dengan partai pengusung.

“Sudah ada yang saya lirik tapi apakah nanti akan disetujui partai pengusung, itu yang belum kita ketahui,” katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan meski pasangan sebelumnya Yeremias Bisai telah diskualifikasi pada Pilkada Papua, Yeremias tetap merangkul bersama mendukung dirinya pada tahapan pilkada ini.

“Setelah putusan saya langsung telpon YB dan dia mengaku akan tetap mendukung saya sampai saya menang jadi gubernur,” ujarnya.

BTM juga menyampaikan rasa terima kasih atas putusan MK. Menurutnya putusan itu bijaksana untuk mendukung proses demokrasi di Indonesia, khususnya Provinsi Papua.

“Saya mematuhi keputusan MK, sehingga kita tidak boleh saling menyalahi satu sama lain, mari kita hormati putusan ini,” pungkasnya

banner 325x300