Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Hermanto, S.Si, Apt, MPm meminta seluruh masyarakat tidak menggunakan produk-produk tanpa izin edar dari BBPOM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan seluruh produk, baik itu obat, makanan, minuman, kosmetik, obat bahan alam, jamu suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujarnya kepada wartawan di Jayapura, Kamis 30 Januari 2025.
Hermanto menuturkan, izin edar yang dikeluarkan BPOM sudah terbukti bahwa produk tersebut sudah dilakukan pembinaan kepada setiap produsen.
“BPOM sudah pastikan pemeriksaan kemasannya yang tidak rusak, tidak penyok, tidak koyak dan proses penyimpannya dan jangka kedaluwarsa,” tukasnya.
Ia meminta masyarakat lebih jelih dan menjadi konsumen yang cerdas.“Kami buka stand KASBI (Kami Siap Berbagi Informasi). Informasi ini supaya konsumen tidak salah membeli produk yang akibatnya mengganggu kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Dalam penanganan produk illegal di Kota Jayapura, Hermanto menegaskan, empat kasus yang sudah ditangani bahkan ditindaklanjuti ke ranah hukum sampai ke pangadilan.
“Bahkan beberapa minggu kasus kosmetik sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Sudah tahap 2 pada minggu dan saat ini masih menunggu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura,” tuturnya.
Produk atau komestika yang dinilai illegal oleh BPOMJayapura, yakni tidak memiliki izin edar, produk Indonesia dipalsukan, mengandung bahan yang berbahaya misalnya, merkuri, hidrikinon.
“Itu yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, karena itu dibawah pengawasan dokter karena kulit kita ini beda-beda. Dimana kulit kita ada kering dan ada yang berminyak. Kalau kami temukan kami akan sita,” tukasnya.