INFONUSANTARATIMUR.COM – Penggunaan atribut dan pengibaran bendera Bintang Kejora yang muncul di panggung konser grup Lucky Dube di PTC Entrop, Kota Jayapura, kembali memicu keprihatinan publik dan mendapat perhatian serius. Bintang kejora bukan sekadar simbol budaya, tetapi termasuk perbuatan yang dapat dipidana dan telah dikategorikan sebagai simbol gerakan separatis.
Berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP, serta UU 1/2023 tentang KUHP baru, setiap bentuk tindakan yang dianggap mengarah pada separatisme atau upaya memisahkan diri dari NKRI, termasuk penggunaan dan pengibaran simbol gerakan separatis, dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup, tergantung pada intensi, konteks, dan dampak dari tindakan tersebut.
Aparat menegaskan bahwa siapa pun yang mengibarkan, membawa, atau menampilkan Bintang Kejora di ruang publik, terlebih dalam kegiatan keramaian seperti konser, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pihak yang turut serta.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak ikut menyebarkan simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di Papua.














