Aksi Brutal OPM: Rumah Ibadah di Papua Dibakar, Warga Dilanda Ketakutan

banner 120x600
banner 468x60

Kelompok bersenjata yang  berasal dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali berulah dengan aksi yang mengejutkan. Mereka  melakukan pembakaran rumah ibadah di beberapa wilayah di Papua, memicu ketakutan di kalangan masyarakat dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Peristiwa ini terjadi dalam beberapa hari terakhir, di mana kelompok tersebut dilaporkan merusak dan membakar tempat ibadah milik masyarakat setempat. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intoleransi yang mencederai nilai-nilai kebhinekaan dan kehidupan beragama di Indonesia.

banner 325x300

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya atas kejadian ini. “Kami hidup berdampingan dengan damai, tetapi tindakan mereka merusak rumah ibadah sangat melukai hati kami. Ini bukan hanya serangan fisik, tetapi juga serangan terhadap kepercayaan kami,” ungkapnya, Senin (10/03/2025).

Aparat keamanan dari TNI-Polri segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi serta melakukan investigasi terkait peristiwa ini.

Selain merusak kehidupan sosial masyarakat, aksi pembakaran rumah ibadah ini juga memperparah ketegangan di wilayah Papua. Pemerintah daerah bersama dengan aparat keamanan kini berupaya untuk menenangkan warga dan memastikan bahwa peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Pakar keamanan menilai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi kelompok bersenjata untuk menciptakan ketidakstabilan di wilayah Papua. Dengan menargetkan fasilitas publik, termasuk tempat ibadah, mereka berusaha menanamkan rasa takut di masyarakat serta memicu konflik horizontal.

Sejumlah pihak pun mengecam aksi ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas dalam menangani kelompok bersenjata yang kerap mengganggu keamanan serta ketentraman masyarakat Papua.

Hingga saat ini, aparat keamanan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik insiden ini serta memastikan bahwa pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

banner 325x300