INFONUSANTARATIMUR.COM – Praktik perekrutan paksa ratusan anak muda oleh TPNPB-OPM di Kabupaten Yahukimo kian memperlihatkan wajah asli kelompok bersenjata tersebut yang dinilai tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Papua, melainkan merusak masa depan generasi mudanya sendiri.
Data keamanan menunjukkan mayoritas pelaku kekerasan di Yahukimo berusia di bawah 21 tahun. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa TPNPB-OPM secara sistematis merekrut bahkan memaksa anak-anak muda yang rentan, putus sekolah, dan tidak memiliki pekerjaan untuk dijadikan alat konflik bersenjata.
Dari sudut pandang HAM, perekrutan paksa, intimidasi, dan pelibatan warga sipil bersenjata merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan prinsip HAM internasional yang secara tegas melarang pelibatan anak dan pemuda dalam kekerasan bersenjata.
Masyarakat Papua di Yahukimo menyatakan penolakan terbuka terhadap praktik tersebut. Masyarakat menilai TPNPB-OPM telah menjadikan anak-anak Papua sebagai tameng hidup dan korban ambisi kelompok, sementara rakyat sipil terus menanggung ketakutan, duka, dan kemiskinan. Masyarakat Papua membutuhkan masa depan, bukan senjata. TPNPB-OPM dinilai telah menjadi ancaman nyata bagi generasi Papua itu sendiri.














