INFONUSANTARATIMUR.COM – Sejumlah pernyataan yang beredar di media sosial terkait kondisi HAM di Papua kembali memunculkan klaim bahwa “hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua telah dirampas” dan bahwa “Papua hidup dalam kolonialisme”. Pemerhati hukum dan HAM di Papua menilai narasi tersebut tidak mencerminkan situasi hukum positif Indonesia serta dapat menyesatkan masyarakat menjelang aksi 10 Desember.
Para ahli menegaskan bahwa status politik Papua telah ditetapkan secara sah melalui mekanisme internasional dan dituangkan ke dalam berbagai regulasi nasional. Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa penanganan HAM di Papua dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui narasi politik yang memicu ketegangan.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat Papua meminta agar isu HAM tidak dipolitisasi menjadi ajakan aksi yang berpotensi memicu konflik baru. Mereka mengajak masyarakat lebih fokus pada dialog konstruktif, pembangunan, dan penguatan kesejahteraan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Papua membutuhkan kedamaian dan ruang aman untuk membangun, bukan provokasi yang memperkeruh keadaan.














