INFONUSANTARATIMUR.COM – Rencana aksi “Long March Hari HAM Sedunia” yang diumumkan oleh KNPB Wilayah Sorong Raya dan Maybrat kembali memicu kekhawatiran masyarakat. Poster seruan aksi yang beredar luas menampilkan agenda berkumpul di berbagai titik, namun pihak berwenang menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Sesuai UU No. 9/1998 dan KUHP dijelaskan bahwa setiap aksi long march atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa izin resmi berpotensi diproses hukum. Penyelenggara dapat dikenai pidana hingga 1 tahun penjara dan bila aksi menimbulkan gangguan ketertiban umum, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 6–9 tahun penjara.
Pihak berwajib menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam poster sebagai koordinator dan penanggung jawab aksi dapat diproses secara hukum apabila kegiatan tetap dipaksakan tanpa izin. Aksi semacam ini juga kerap dimanfaatkan untuk provokasi politik, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menyeret masyarakat dan pelajar ke dalam kegiatan yang berisiko.
Pemerintah daerah mengimbau warga untuk tidak terlibat dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sorong dan Maybrat.














